Bawaslu Kabupaten Sigi Gelar Pelatihan Dan Penguatan Kapasitas Kelembagaan Pada Pelaksanaan Pemungutan Dan Penghitungan Suara Pemilihan Tahun 2024.
|
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sigi menggelar kegiatan Pelatihan dan penguatan kapasitas kelembagaan pada pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara pemilihan tahun 2024 bagi Panwaslu Se-Kabupaten Sigi yang dilaksanakan pada Rabu 13 November 2024.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesiapan pengawasan pada tahapan pemilih, dengan fokus utama pada pengawasan pemungutan dan penghitungan suara.
Pelatihan yang mengusung tema Persiapan Pengawasan Pungut Hitung Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 ini, menjadi bagian dari langkah strategis untuk meminimalisir potensi kerawanan dalam pemilu yang akan datang.
Koordinator Divisi Penanganan pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sigi, Steny Mariny Pettalolo,menjelaskan bahwa pelatihan ini sangat penting untuk memastikan kelancaran proses pemungutan dan penghitungan suara yang dijadwalkan pada 27 November mendatang. Menurutnya, tahapan ini merupakan salah satu yang rawan dalam proses pemilihan.
“Pemungutan dan penghitungan suara adalah tahapan yang sering menjadi sumber kerawanan dalam pemilu. Oleh karena itu, jajaran pengawas pemilu melakukan identifikasi masalah saat proses pengawasan, mencegah adanya pelanggaran, dan melakukan tindak lanjut penanganan pelanggaran jika adanya pelanggaran pemilu.
Tahapan Pilkada 2024 sudah dimulai, mari persiapkan dari sekarang. Kita harus siap dan semangat dalam mengawasi tahapan Pilkada 2024,”
Bawaslu Kabupaten Sigi memberikan pelatihan kepada teman-teman dari kecamatan agar dapat menghindari terjadinya pemungutan suara ulang (PSU) dan pemungutan suara lanjutan (PSL), yang kerap kali terjadi,” dalam menghadapi Pilkada 2024 Bawaslu perlu melakukan evaluasi tugas-tugas pengawasan. Dia meminta jajarannya mempelajari kembali aturan pilkada agar tidak salah tafsir dalam penyelesaian permasalahan di lapangan.ujar Steny
“Menjadi catatan bersama apakah tugas dan kewenangan kita sudah dilakukan sesuai aturan hukum atau belum, terutama dalam melakukan pencegahan dan penindakan,” ucapnya.ujar Steny
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU), setiap pemilih berhak menggunakan satu suara dan tidak ada individu yang bisa menyalah gunakan hak pilihnya.
“Satu orang, satu suara. Tidak ada lagi praktek penyalahgunaan suara, seperti penggunaan suara ganda atau orang lain,” tandasnya.
Dengan pelatihan ini, Bawaslu Sigi berharap dapat memaksimalkan pengawasan untuk menciptakan pemilu yang jujur dan adil, serta meminimalisir potensi pelanggaran yang dapat merusak integritas pemilihan umum.
Penulis dan Foto: A.Lasenggo