Lompat ke isi utama

Berita

BAWASULU SIGI AWASI MELEKAT VERIFIKASI ADMINISTRASI BAKAL CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH

BAWASULU SIGI AWASI MELEKAT VERIFIKASI ADMINISTRASI BAKAL CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH

Sigi-Bawaslu Kabupaten Sigi melaksanakan pengawasan secara melekat terhadap verifikasi administrasi bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang dilakukan oleh  KPU Kabupaten Sigi, Sabtu (11/01/2023)

Anggota Bawaslu Kabupaten Sigi Kordiv. Hukum, Pencegahan, Humas dan Pertisipasi Masyarakat Dewi Tisnawaty menjelaskan ada beberapa hal yang harus diperhatikan sebagaimana isi surat edaran Bawaslu RI nomor 37 tahun 2022 tentang pengawasan pencalonan perseorangan peserta pemilu anggota DPD.

“Dalam melakukan pengawasan kita berpedoman pada UU Nomor 7 tahun 2017, Perbawaslu 16 tahun 2018, Perbawaslu 5 tahun 2022, dan PKPU 10 tahun 2022,  untuk mengoptimalkan pengawasan Bawaslu Sigi juga membentuk tim Fasilitasi Pengawasan Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD” tuturnya.

Dewi juga menegaskan, proses pengawasan ini dilakukan secara melekat dan menyeluruh sebagaimana amanat dari Perbawaslu 16 tahun 2018.

“Dalam melakukan pengawasan, seluruh tim harus memastikan verifikator dari KPU Kabupaten Sigi bekerja sesuai tata cara, prosedur dan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,”tutupnya.

Selain proses pengawasan yang dilakukan, Bawaslu Sigi juga membuka Posko Pengaduan Masyarakat untuk melakukan aduan bagi masyarakat yang namanya masuk ke dalam dukungan Bakal Calon Anggota DPD tanpa persetujuan dan sepengetahuan yang bersangkutan, masyarakat dapat melapor ke Posko Aduan Bawaslu Kabupaten Sigi baik secara langsung maupun tidak langsung (daring) Melalui https://s.id/Aduanmasyarakat.