Bawaslu Memastikan Seluruh Laporan Terkait Dugaan Pelanggaran Pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 di Kabupaten Sigi Ditindaklanjuti.
|
Sigi,Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sigi, memastikan seluruh laporan terkait dugaan pelanggaran pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 di Kabupaten Sigi ditindaklanjuti.
"Tentunya di bawaslu ada istilahnya 'tidak diregistrasi', artinya kami tetap melakukan langkah lainnya yaitu menindaklanjuti laporan itu untuk penelusuran sebagai temuan,".
Ketua Bawaslu Kabupaten Sigi Hairil mengatakan pada prinsipnya tidak ada laporan yang tidak diterima oleh pihaknya terkait Netralitas Kepala Desa maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Sigi.
Hairil menekankan bahwa netralitas ASN menjadi salah satu potensi kerawanan dalam pelaksanaan Pilkada 2024. Berdasarkan indeks kerawanan Pilkada yang dirilis oleh Bawaslu, pelanggaran netralitas ASN menempati posisi ketiga, di bawah politik uang dan netralitas penyelenggara pemilu.
Ia mengemukakan sebelum penetapan bakal pasangan calon (bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati terdapat laporan masuk di bawaslu terkait netralitas kades dan ASN.
Terkait sanksi yang akan diberikan kepada ASN yang melanggar, Hairil menegaskan bahwa wewenang tersebut berada di tangan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sanksi dapat berupa pemberhentian dari jabatan hingga pemecatan. “BKN yang akan menentukan sanksinya, sementara Bawaslu hanya menangani laporan dugaan pelanggaran,” ujar Hairil.
"Teman-teman sudah melakukan pelaporan di bawaslu sehingga saya memastikan seluruh laporan itu ditindaklanjuti karena bawaslu bukan hanya bertugas sebagai pengawas tapi juga melakukan upaya pencegahan sehingga harapannya Pilkada ini berjalan damai dan sesuai prosedur, kami pun sebagai kontestan tentunya perlu mengikuti semua aturan yang sudah ditetapkan," ujarnya.
Diketahui untuk penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil bupati Kabupaten Sigi tanggal 22 September 2024 dan dilanjutkan pengundian nomor urut di hari berikutnya tanggal 23 September 2024 dengan masa kampanye dari 25 September hingga 23 November 2024. Pemungutan suara akan berlangsung pada 27 November 2024, dengan penghitungan suara hingga 16 Desember 2024.
Sementara itu tahapan kampanye pilkada 2024 serentak mulai tanggal 25 September mendatang dengan empat bapaslon yang dinyatakan memenuhi syarat hasil penelitian administrasi yaitu Nirwansyah Parampasi dan Hesty Yulita, Rizal Injtenae dan Samuel Yansen Pongi, Agus Lamakarate dan Semuel Riga serta Husen Habibu dan Ajub Willem Darawia.
Bawaslu Sigi, kata dia, sudah memerintahkan jajaran panitia pengawas kecamatan (panwascam) di masing-masing wilayah untuk senantiasa mengimbau terhadap apa saja larangan selama masa tahapan kampanye di Pilkada 2024.
"Kami sudah instruksikan seluruh jajaran panwascam untuk kerap kali melakukan imbauan terhadap larangan-larangan kepada masyarakat, bapaslon, kades dan ASN," sebutnya.
Ia mengajak seluruh bapaslon dan masyarakat di daerah itu untuk dapat berkonsultasi dengan bawaslu setempat sehingga dalam pelaksanaan pilkada serentak berjalan dengan aman, lancar dan adil.
"Kami senantiasa membuka ruang konsultasi untuk semua bakal pasangan calon Bupati dan wakil Bupati di Kabupaten Sigi, serta kami minta teman-teman LO parpol pengusung bapaslon secara aktif berkomunikasi ke Bawaslu agar dapat bersama-sama melakukan pengawasan pada tahapan kampanye mendatang," ujarnya.
"Harapannya semua masyarakat bisa bersama-sama mengawasi seluruh tahapan pilkada khususnya saat masa kampanye sehingga pelaksanaan pilkada ke depan bisa jujur, adil, dan bermartabat," kata dia.
Bawaslu Sigi pun sudah mengeluarkan imbauan terkait netralitas kepala desa dan ASN di daerah itu selama masa kampanye Pilkada 2024.
Penulis dan Foto: Slm.