Tindak Lanjuti Edaran WFA, Bawaslu Sigi Pastikan IHT dan Agenda Pengawasan Tetap Berjalan
|
Sigi, 15 Juni 2026 – Bawaslu Kabupaten Sigi menggelar apel pagi dan rapat koordinasi pada Senin (15/6/2026).
Apel pagi dipimpin oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sigi, Muh. Ikbal HS Pandipa, dan diikuti oleh seluruh jajaran sekretariat serta staf teknis. Setelah pelaksanaan apel, kegiatan dilanjutkan dengan rapat koordinasi yang dipimpin langsung oleh Plt. Ketua Bawaslu Kabupaten Sigi, Steny Mariny Pettalolo.Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri Anggota Bawaslu Kabupaten Sigi Hairil dan Hisbullah, para Kepala Subbagian, serta seluruh jajaran sekretariat dan staf teknis.
Dalam arahannya, Steny Mariny Pettalolo menegaskan pentingnya rapat koordinasi sebagai sarana menjaga efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan. Ia juga menyampaikan tindak lanjut atas Surat Edaran Bawaslu RI terkait penerapan Work From Anywhere (WFA).
Menurutnya, kebijakan WFA harus dilaksanakan sesuai ketentuan tanpa mengurangi kualitas pelayanan, kinerja, maupun pelaksanaan tugas pengawasan.
“Kebijakan yang telah ditetapkan oleh Bawaslu RI harus kita tindak lanjuti dengan baik, namun pelaksanaan tugas dan tanggung jawab kelembagaan tetap menjadi prioritas,” tegas Steny.
Selain itu, Steny memastikan kegiatan In House Training (IHT) tetap dilaksanakan sesuai jadwal sebagai bagian dari upaya peningkatan kapasitas dan profesionalisme jajaran Bawaslu Kabupaten Sigi.
Pada kesempatan yang sama, Anggota Bawaslu Kabupaten Sigi, Hairil, mengajak seluruh jajaran untuk tetap konsisten melaksanakan seluruh agenda pengawasan yang sedang berjalan, seperti Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), uji petik.
“Saya memastikan seluruh agenda pengawasan yang telah direncanakan tetap dilaksanakan secara konsisten dan maksimal sesuai tugas dan tanggung jawab masing-masing,” ujar Hairil.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Sigi, Hisbullah, menekankan pentingnya inovasi dalam menjalankan tugas kelembagaan di tengah kebijakan efisiensi yang sedang diterapkan pemerintah.
“Kita dituntut untuk terus berinovasi dalam mengerjakan setiap pekerjaan dan program di tengah situasi efisiensi. Masih banyak hal yang perlu kita lakukan dan kembangkan agar pelaksanaan tugas pengawasan tetap berjalan optimal, efektif, dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ungkap Hisbullah.
Sementara itu, Kasubbag Administrasi Bima Setia Wijaya menyampaikan beberapa hal terkait tindak lanjut Surat Edaran WFA serta Surat Edaran Sekretaris Jenderal Bawaslu Nomor 1634 yang mengatur mekanisme pembayaran tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai.
Kasubbag Pengawasan Pemilu dan Hubungan Masyarakat, Sigit, juga menyampaikan bahwa sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat, Bawaslu Kabupaten Sigi akan melakukan publikasi dan penyebarluasan informasi terkait pelaksanaan Work From Anywhere (WFA) melalui media sosial resmi lembaga.
Melalui rapat koordinasi ini, Bawaslu Kabupaten Sigi menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan disiplin, profesionalisme, kualitas kinerja organisasi, serta mendorong lahirnya inovasi dalam pelaksanaan tugas pengawasan guna mendukung pengawasan yang efektif, berintegritas, dan adaptif terhadap kebijakan kelembagaan.
Penulis dan Foto: A.A.Lasenggo