Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah Gelar Rapat Evaluasi Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pemilihan Serentak Tahun 2024 Se-Provinsi Sulawesi Tengah di Torau Resort, Kabupaten Poso.

.

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sigi Hisbullah Al Barzanji Beserta Anggota Sentra Gakkumdu Kabupaten Sigi Menghadiri Rapat evaluasi sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pemilihan Serentak Tahun 2024 se-Provinsi Sulawesi Tengah, yang di Gelar Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah,di Torau Resort, Kabupaten Poso. pada Senin, 17 s.d 18 Februari 2025.

.

Kegiatan terebut dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Provinsi Sulteng, Nasrun. Kegiatan ini diselenggarakan sebagai bentuk evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Sentra Gakkumdu dalam menangani pelanggaran pidana pemilu selama Pemilihan Serentak Tahun 2024.

Evaluasi ini turut dihadiri oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi atau Koordinator Sentra Gakkumdu Kabupaten/kota Se-Provinsi Sulawesi Tengah dan personil Sentra Gakkumdu dari unsur Kepolisian Se-Provinsi Sulawesi Tengah dan Kejaksaan Se-Provinsi Sulawesi Tengah.

.


Selain itu, Kegiatan ini guna mengidentifikasi keberhasilan dan kekurangan dalam penanganan pelanggaran Pemilihan serta menghimpun masukan untuk perbaikan pelaksanaan penanganan pelanggaran pidana pemilihan.


Adapun yang menjadi Narasumber dalam evaluasi tersebut yaitu:

Kepala Kejaksaan Negeri Poso, Bapak Lie Putra Setiawan, S.H., yang membawakan materi terkait Penanganan Pelanggaran Pidana Pemilihan dari Sudut Pandang Kejaksaan.

Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, yang membahas tentang Peran dan Tantangan Bawaslu dalam Pengawasan Pemilu.

Perwakilan dari Polda Sulawesi Tengah, yang memberikan materi mengenai Aspek Penegakan Hukum oleh Kepolisian dalam Sentra Gakkumdu.

.
.


 

Penulis dan Foto: A.Lasenggo