Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sigi Hadiri Internalisasi Kode Etik Penyelenggara Pemilu Tingkat Provinsi Sulawesi Tengah

.

Palu – Pimpinan Bawaslu Kabupaten Sigi, Steny Mariny Petalolo, bersama Kepala Sekretariat Bawaslu Sigi, Muh. Ikbal HS Pandipa, menghadiri kegiatan Internalisasi Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu tingkat Provinsi Sulawesi Tengah yang diselenggarakan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia.

Kegiatan yang berlangsung di Swiss-Belhotel Palu ini diikuti oleh jajaran penyelenggara pemilu dari seluruh kabupaten/kota se-Sulawesi Tengah. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua dan Anggota DKPP RI, Ketua dan Anggota Bawaslu RI, Ketua dan Anggota KPU RI, serta Ketua dan Kepala Sekretariat KPU dan Bawaslu se-Sulawesi Tengah.

,

Dalam suasana yang penuh semangat kebersamaan, kegiatan ini menjadi forum strategis untuk memperkuat komitmen integritas para penyelenggara pemilu. Melalui internalisasi kode etik, seluruh peserta diharapkan mampu memahami secara mendalam nilai-nilai dasar, prinsip, serta standar perilaku yang harus dijunjung tinggi dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.

Pimpinan Bawaslu Sigi, Steny Mariny Petalolo, menyampaikan bahwa kegiatan ini memiliki peran penting dalam menjaga marwah lembaga penyelenggara pemilu. Menurutnya, pemahaman yang komprehensif terhadap kode etik tidak hanya menjadi landasan moral, tetapi juga sebagai pedoman dalam bertindak secara profesional, independen, dan akuntabel.

.

“Internalisasi ini menjadi pengingat sekaligus penguat bagi seluruh penyelenggara pemilu agar senantiasa menjaga integritas, menjunjung tinggi etika, serta mengedepankan prinsip keadilan dalam setiap pelaksanaan tugas,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa keberhasilan penyelenggaraan pemilu yang demokratis sangat ditentukan oleh kualitas integritas penyelenggaranya. Oleh karena itu, penguatan kapasitas melalui kegiatan seperti ini dinilai sangat penting untuk meminimalisir potensi pelanggaran etik serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu.

Sementara itu, dalam pemaparan materi, DKPP RI menekankan pentingnya konsistensi dalam penerapan kode etik dan pedoman perilaku sebagai upaya preventif terhadap pelanggaran etik. Selain itu, peserta juga diberikan pemahaman terkait penanganan dugaan pelanggaran etik serta studi kasus yang relevan dengan dinamika penyelenggaraan pemilu.

.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran penyelenggara pemilu di Sulawesi Tengah semakin solid dalam menjaga integritas dan profesionalitas, sehingga mampu mewujudkan pemilu yang berkeadilan, transparan, dan berintegritas.