Hadapi Pilkada, Bawaslu Kabupaten Sigi Gelar Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran
|
Sigi,- Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sigi menggelar Pelatihan Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 pada Kamis, (3/10/2024) bertempat di Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Sigi.
Hairil menyebut ada 2 metode dalam penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa, yaitu mencegah dan menindak. "Berdasarkan undang undang, bawaslu memiliki kewenangan sebagai pengawas pemilu dan pilkada. Dalam pengawasan memiliki 2 metode, pertama mencegah pelanggaran dan sengketa pemilu/pilkada dan yang kedua menindak segala hal yang tidak diindahkan".
Hal itu disampaikan saat membuka kegiatan pelatihan penanganan pelanggaran pada pemilihan 2024 bersama Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Sigi.
“Kegiatan ini bertujuan untuk peningkatan kapasitas bagi jajaran Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam). Pelatihan ini khusus untuk penanganan pelanggaran, maka kita mengundang narasumber yang berkompeten, para praktisi hukum dan mantan pengawas pemilu, sehingga bisa ada transfer pengetahuan dan pengalaman,” ujar Hairil.
Kordiv Penanganan pelanggaran dan sengketa Steny Mariny Pettalolo Menambahkan Terkait dengan Tempat Pemungutan Suara (TPS), Steny berharap para pengawas dapat lebih memperhatikan pemilih rentan, baik dari segi usia maupun disabilitas. “Jangan sampai mereka tidak bisa memberikan suaranya dikarenakan ditempatkan di TPS yang jauh dari tempat tinggal,” kata Steny,menegaskan pentingnya inklusivitas dalam proses pemilihan.
Kegiatan pelatihan ini diharapkan mampu menjadi acuan bagi para pengawas Bawaslu di tingkat kecamatan dan Desa,dalam meningkatkan kualitas penanganan pelanggaran serta memastikan pemilihan yang adil dan demokratis.
Selain soal waktu penanganan pelanggaran yang berbeda, dimana saat pemilu 14 hari sedangkan di Pilkada 5 hari. Ada juga perbedaan soal potensi kasus. Misalnya soal politik uang (money politic), “di UU Pemilu 7/17 di atur soal politik uang itu ada pada tiga tahapan, kampanye, masa tenang dan pungut hitung saat hari H, sedangkan di UU Pilkada 10/16 hal ini tidak diatur secara rinci, jelas ini ada perbedaan” lanjut Steny.
Oleh sebab itu, Steny menambahkan, kita harus memahami terkait dengan penanganannya, makanya kami (Bawaslu) merasa sangat penting kegiatan pelatihan ini untuk teman-teman Panwascam dan mengharapkan adanya peningkatan kapasitas panwascam sebagai ujung tombak Bawaslu di lapangan.”
Terakhir Steny mengingatkan kepada jajaranya, sekalipun ada perbedaan paradigma pengawasan Bawaslu saat ini, dimana lebih mengutamakan pencegahan ketimbang penindakan akan tetapi pengawas pemilu wajib mengetahui prosedur dan mekanisme penanganan pelanggaran.
Penulis dan Foto: A.Kanggare