Sejarah

Admin Humas
30 November 2023 315 x

Badan Pengawas Pemilihan Umum atau lebih sering di sebut BAWASLU, lembaga pengawas Pemilu sengaja dibentuk untuk mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu, Menerima aduan, menangani kasus pelanggaran administratif Pemilu serta pelanggaran pidana Pemilu berdasarkan tingkatan sesuai peraturan perundang-undangan Bawaslu diatur dalam Undang-undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dalam sejarah pelaksanaan Pemilu di Indonesia, istilah pengawasan pemilu sebenarnya baru muncul pada era 1980-an. Pelaksanaan Pemilu pertama kali dilaksanakan di Indonesia pada 1955, namun belum dikenal istilah pengawasan Pemilu. Pada era tersebut, terbangun trust di seluruh peserta dan warga negara tentang penyelenggaraan Pemilu yang dimaksudkan untuk membentuk lembaga parlemen yang saat itu disebut sebagai Konstituante.

Kelembagaan pengawas Pemilu baru muncul pada pelaksanaan Pemilu 1982, dengan nama Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilu (Panwaslak Pemilu). Pada saat itu sudah mulai muncul distrust terhadap pelaksanaan Pemilu yang mulai dikooptasi oleh kekuatan rezim penguasa. Pembentukan Panwaslak Pemilu pada Pemilu 1982 dilatari oleh protes-protes atas banyaknya pelanggaran dan manipulasi penghitungan suara yang dilakukan oleh para petugas pemilu pada Pemilu 1971. Karena pemerintah dan DPR yang didominasi Golkar dan ABRI. Akhirnya muncullah gagasan memperbaiki undang-undang yang bertujuan meningkatkan ‘kualitas’ Pemilu 1982. Demi memenuhi tuntutan PPP dan PDI, pemerintah setuju untuk menempatkan wakil peserta pemilu ke dalam kepanitiaan Pemilu. Selain itu, pemerintah juga mengintroduksi adanya badan baru yang akan terlibat dalam urusan pemilu untuk mendampingi Lembaga Pemilihan Umum (LPU).

Pada era reformasi, tuntutan pembentukan penyelenggara Pemilu yang bersifat mandiri dan bebas dari kooptasi penguasa semakin menguat. Untuk itulah dibentuk sebuah lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat independen yang diberi nama Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal ini dimaksudkan untuk meminimalisasi campur tangan penguasa dalam pelaksanaan Pemilu mengingat penyelenggara Pemilu sebelumnya, yakni LPU, merupakan bagian dari Kementerian Dalam Negeri (sebelumnya Departemen Dalam Negeri). Di sisi lain lembaga pengawas pemilu juga berubah nomenklatur dari Panwaslak Pemilu menjadi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).

Perubahan mendasar terkait dengan kelembagaan Pengawas Pemilu baru dilakukan melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003. UU tersebut menjelaskan pelaksanaan pengawasan pemilu dibentuk sebuah lembaga Ad hoc (sementara) yang terlepas dari struktur KPU. Selanjutnya kelembagaan pengawas pemilu dikuatkan melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, tentang Penyelenggara Pemilu dengan dibentuknya sebuah lembaga tetap yang dinamakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Selanjutnya dengan terbitnya Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, secara kelembagaan pengawas Pemilu kembali dikuatkan dengan dibentuknya lembaga tetap pengawas Pemilu di tingkat Provinsi dengan nama Bawaslu Provinsi, selain itu juga adanya penguatan dukungan unit kesekretariatan ditambah dengan kewenangan untuk menangani Sengketa Pemilu.

Dinamika kelembagaan pengawas Pemilu ini ternyata masih berjalan dengan terbitnya Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang kembali menguatkan kelembagaan ini dengan mengharuskan Pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota Permanen paling lambat setahun sejak tanggal disahkan Undang-undang ini pada 16 Agustus 2017, ditambah dengan kewenangan baru untuk menindak serta memutuskan pelanggaran dan proses sengketa Pemilu.

Tentunya hal ini sangatlah “merepotkan” bagi Bawaslu RI ditengah-tengah perhelatan Pilkada Serentak Tahun 2018 dan Pemilu serentak Tahun 2019 yang dimana harus mengadakan perekrutan Tim Seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota permanen serta melakukan tes uji kelayakan dan kepatutan untuk memilih dan menetapkan para komisioner Bawaslu Kabupaten/kota di 514 (Lima Ratus Empat Belas) Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia paling lambat pertengahan bulan Agustus 2018.

Berdasarkan Perpres nomor 68 tahun 2018 yang ditandatangani per tanggal 16 Agustus Panwaslu tingkat Kabupaten/Kota menjadi Bawaslu tingkat Kabupaten/Kota lalu, tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Umum Provinsi dan Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Sigi ditetapkan menjadi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sigi dengan tiga orang Anggota masa bakti 2018 – 2023 terpilih hasil seleksi yakni Steny Mariny Pettalolo, S.Sos, Agus Salim Irade, S.H, dan Dewi Tisnawaty.



Berita Terpopuler