Bawaslu Hadiri Koordinasi Terkait Status Pemilih Anggota Polri Bersama KPU dan Polres Sigi
|
Sigi — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sigi menghadiri kegiatan koordinasi terkait status pemilih yang telah menjadi anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), bertempat di Ruang Kepala Bagian Sumber Daya Manusia (Kabag SDM) Polres Sigi, Kamis 7/5/2026
Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari upaya sinkronisasi dan validasi data pemilih berkelanjutan guna memastikan daftar pemilih tetap akurat, mutakhir, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Koordinasi ini dihadiri oleh jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi bersama pihak Polres Sigi yang dipimpin langsung oleh Kabag SDM Polres Sigi, AKP Abd. Azis.
Dalam pertemuan tersebut, dilakukan pembahasan terkait data masyarakat yang sebelumnya terdaftar sebagai pemilih namun kini telah berstatus sebagai anggota Polri. Sebagaimana ketentuan yang berlaku, anggota TNI dan Polri tidak memiliki hak pilih dalam pelaksanaan pemilihan umum sehingga perlu dilakukan penyesuaian data kepemiluan secara berkala.
Anggota Bawaslu Kabupaten Sigi Hairil,menegaskan bahwa koordinasi lintas lembaga menjadi langkah penting dalam menjaga kualitas data pemilih sekaligus mencegah potensi munculnya data yang tidak memenuhi syarat dalam daftar pemilih. Selain itu, pengawasan terhadap proses pemutakhiran data pemilih merupakan bagian dari komitmen Bawaslu dalam memastikan seluruh tahapan pemilu berjalan sesuai prinsip akurasi, transparansi, dan akuntabilitas.
Sementara itu, pihak Polres Sigi melalui Kabag SDM AKP Abd. Azis menyampaikan dukungan terhadap proses sinkronisasi data yang dilakukan bersama penyelenggara pemilu. Menurutnya, koordinasi semacam ini penting untuk memastikan data personel yang telah resmi menjadi anggota Polri dapat segera ditindaklanjuti dalam pembaruan data pemilih.
KPU Kabupaten Sigi juga menyampaikan bahwa pencermatan terhadap status pemilih terus dilakukan secara berkelanjutan melalui koordinasi dengan berbagai instansi, termasuk Polres dan pemerintah daerah, guna menghasilkan data pemilih yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui koordinasi tersebut, diharapkan proses pemutakhiran data pemilih di Kabupaten Sigi semakin berkualitas serta mampu meminimalisasi potensi ketidaksesuaian data pada pelaksanaan pemilu dan pemilihan mendatang.
Penulis : A.A.Lasenggo