Hari Keempat Orientasi PPPK 2026, Peserta Bawaslu Sulawesi Tengah Pelajari Penyusunan SKP dan Hak Cuti ASN
|
Sigi,-Memasuki hari keempat rangkaian pelaksanaan Orientasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2026, peserta dari Bawaslu kabupaten/kota se-Sulawesi Tengah mengikuti pembelajaran mengenai penyusunan dan pengisian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) serta pemahaman mengenai hak dan kewajiban Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya ketentuan cuti bagi PPPK. Kedua materi tersebut menjadi bagian penting dalam penguatan kapasitas aparatur guna membangun budaya kerja yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada hasil.
Kegiatan yang dilaksanakan secara daring dari lokasi orientasi di Kabupaten Sigi itu diikuti oleh jajaran PPPK Bawaslu Kabupaten Donggala bersama peserta dari enam Bawaslu kabupaten/kota lainnya di Sulawesi Tengah.
Pada sesi pertama, materi mengenai penyusunan SKP disampaikan oleh Kepala Bagian Administrasi Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, Darwis. Dalam pemaparannya, ia menjelaskan secara komprehensif konsep, regulasi, hingga praktik penyusunan SKP sesuai sistem manajemen kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN).
Darwis menjelaskan bahwa SKP merupakan instrumen utama dalam manajemen kinerja ASN yang menjadi dasar perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, pembinaan, hingga evaluasi kinerja setiap pegawai. Penyusunan SKP mengacu pada ketentuan pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta kebijakan internal Bawaslu Republik Indonesia.
Menurutnya, setiap ASN, termasuk PPPK di lingkungan Bawaslu, wajib menyusun SKP yang selaras dengan tugas pokok dan fungsi jabatan, sasaran strategis organisasi, serta target kinerja unit kerja. Dengan demikian, setiap program dan aktivitas yang dilaksanakan pegawai memiliki arah yang jelas, indikator keberhasilan yang terukur, serta memberikan kontribusi nyata terhadap pencapaian tujuan organisasi.
"SKP bukan sekadar dokumen administrasi yang disusun setiap tahun, tetapi merupakan komitmen kinerja yang akan menjadi dasar pengukuran capaian pegawai. Karena itu, penyusunannya harus dilakukan secara cermat, objektif, realistis, dan sesuai dengan tugas yang diemban," jelas Darwis.
Ia menambahkan bahwa sistem manajemen kinerja ASN saat ini lebih menitikberatkan pada hasil kerja dan dampak yang dihasilkan dibandingkan hanya mencatat aktivitas. Oleh sebab itu, setiap indikator kinerja harus dapat diukur secara objektif agar penilaian kinerja berlangsung secara adil, transparan, dan akuntabel.
Selama sesi pembelajaran, peserta juga dibekali pemahaman mengenai tahapan penyusunan SKP, mulai dari penyelarasan sasaran kinerja individu dengan sasaran organisasi, penyusunan indikator kinerja individu, penetapan target, hingga mekanisme pemantauan dan evaluasi kinerja secara berkala. Peserta juga diberikan gambaran mengenai pentingnya komunikasi kinerja antara atasan dan pegawai sebagai bagian dari pembinaan serta peningkatan kualitas pelaksanaan tugas.
Darwis menegaskan bahwa pengisian SKP harus mencerminkan pekerjaan yang benar-benar dilaksanakan oleh setiap pegawai, bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif. Penyusunan SKP yang baik akan memudahkan proses evaluasi kinerja, mengidentifikasi kebutuhan pengembangan kompetensi, serta mendorong peningkatan produktivitas dan kualitas pelayanan publik.
Pada sesi berikutnya, peserta memperoleh materi mengenai hak dan kewajiban ASN yang difokuskan pada ketentuan cuti bagi PPPK. Materi tersebut disampaikan oleh panitia tingkat provinsi, Yusar, yang menjelaskan secara rinci jenis-jenis cuti, persyaratan, hingga mekanisme pengajuannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam pemaparannya, Yusar menjelaskan bahwa PPPK memiliki hak cuti yang diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2022. Hak tersebut meliputi cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti bersama, dengan ketentuan serta persyaratan yang berbeda pada setiap jenis cuti.
Ia menekankan bahwa pemahaman terhadap hak cuti sangat penting agar setiap PPPK dapat melaksanakan tugas secara profesional tanpa mengabaikan hak kepegawaiannya. Selain itu, seluruh pengajuan cuti harus dilakukan melalui prosedur yang telah ditetapkan dan memperoleh persetujuan dari pejabat yang berwenang.
"Sebagai ASN PPPK, kita tidak hanya dituntut memahami tugas dan tanggung jawab, tetapi juga harus mengetahui hak-hak yang dimiliki agar pelaksanaan pekerjaan tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Yusar.
Bagi PPPK Bawaslu, pemahaman mengenai penyusunan SKP serta hak dan kewajiban sebagai ASN menjadi bekal penting dalam menjalankan tugas pengawasan pemilu dan pemilihan yang menuntut profesionalisme, integritas, disiplin, serta akuntabilitas. Perencanaan kinerja yang baik dan pemahaman terhadap regulasi kepegawaian diharapkan mampu mendukung pelaksanaan tugas secara optimal sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Melalui pembelajaran ini, peserta orientasi diharapkan semakin memahami pentingnya membangun budaya kerja yang berorientasi pada kinerja, integritas, serta pelayanan publik. Pemahaman tersebut menjadi fondasi bagi PPPK Bawaslu dalam mengimplementasikan nilai-nilai dasar ASN BerAKHLAK serta budaya kerja Bawaslu Republik Indonesia demi mewujudkan pengawasan pemilu yang profesional, kredibel, dan berintegritas.
Penulis : A.A.Lasenggo
Foto : Mul'Adi