Lompat ke isi utama

Berita

​Optimalkan Masa Non-Tahapan, Bawaslu Sulteng Supervisi Sigi Amankan 'Mahkota' Lembaga Lewat Dokumen Sengketa

.

SIGI – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menegaskan bahwa ritme kerja pengawasan tidak pernah surut meski sedang tidak berada dalam masa tahapan aktif pemilu. Hal ini sejalan dengan Instruksi Nomor 2 Bawaslu RI yang mengamanatkan seluruh jajaran untuk terus bergerak menjalankan peran sebagai "pekerja demokrasi" melalui penguatan konsolidasi.

​Komitmen tersebut dibuktikan langsung oleh Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Muh. Rasyidi Bakry, S.H., LL.M., saat melakukan kunjungan monitoring dan supervisi ke Kantor Bawaslu Kabupaten Sigi. Hadir mendampingi Rasyidi, Kepala Bagian (Kabag) beserta jajaran staf sekretariat Bawaslu Provinsi.

​Kedatangan tim Bawaslu Sulteng ini disambut langsung oleh Plt. Ketua Bawaslu Kabupaten Sigi, Steny Mariny Pettalolo, bersama Anggota Bawaslu Sigi, Hairil, Kepala Sekretariat, serta para Kepala Subbagian (Kasubbag) dan staf jajaran Bawaslu Kabupaten Sigi. Kunjungan kerja ini berfokus pada supervisi pengelolaan dokumen perkara sengketa Pemilihan Umum dan Pemilihan Serentak tahun 2024 yang telah dilewati.

​Dalam arahannya di hadapan jajaran struktural Bawaslu Kabupaten Sigi, Rasyidi meluruskan persepsi publik yang menganggap pengawas pemilu minim aktivitas saat tahapan pemilu usai. Menurutnya, masa non-tahapan justru menjadi momentum krusial untuk melakukan penguatan internal.

​"Bawaslu tidak menganggur walaupun tidak ada tahapan pemilu. Sebagai pekerja demokrasi, kita tetap produktif. Berdasarkan Instruksi Nomor 2 Bawaslu RI, di masa non-tahapan ini fokus kita adalah melakukan konsolidasi demokrasi guna memperkuat tiga pilar utama: demokrasi substansial, demokrasi prosedural, dan demokrasi taktis," jelas Rasyidi.

​Ia menambahkan, dinamika kerja Bawaslu memang terbagi dalam dua fase. Pada masa tahapan, energi lembaga tercurah pada penanganan isu-isu krusial lapangan seperti politik uang (money politics), penanganan pelanggaran, serta penyelesaian sengketa proses. Sementara di luar tahapan, fokus beralih pada aspek kedeputian, penguatan kapasitas, dan edukasi.

​Salah satu agenda utama monitoring di Kabupaten Sigi ini adalah memastikan tertib administrasi dan digitalisasi dokumen perkara. Rasyidi mengingatkan jajaran komisioner dan kesekretariatan Bawaslu Sigi bahwa berkas hasil sidang sengketa bukan sekadar arsip mati, melainkan bukti otentik dari tegaknya keadilan pemilu.

Tujuan dari koordinasi dan supervisi ke kabupaten-kabupaten ini adalah memastikan kewajiban dokumentasi berjalan dengan ketat. Kita harus ingat bahwa putusan dari sengketa adalah mahkota dari lembaga kita. Karena ia adalah mahkota, maka pengelolaannya, perawatannya, dan pengamanannya harus dilakukan dengan standar terbaik," tegasnya.

​Di tempat yang sama, dibahas pula mengenai kerja-kerja demokrasi yang berkaitan erat dengan upaya pencegahan. Menindaklanjuti arahan Bawaslu RI melalui masing-masing Koordinator Divisi (Kordiv), Bawaslu di tingkat daerah diminta terus aktif melakukan kegiatan yang bersifat edukatif.

​Salah satunya adalah menggalakkan program "Bawaslu Membelajarkan", sebuah inisiatif yang mengangkat tema-tema konsolidasi demokrasi untuk disebarluaskan kepada masyarakat. Melalui penguatan literasi ini, Bawaslu Sulteng dan Bawaslu Sigi berharap kesadaran politik masyarakat terus meningkat, sehingga potensi pelanggaran pada pemilu maupun pemilihan serentak di masa depan dapat ditekan sejak dini.

​Melalui supervisi dokumen perkara sengketa ini, jajaran komisioner dan kesekretariatan Bawaslu Kabupaten Sigi menyatakan kesiapannya untuk memastikan seluruh rekam jejak penegakan hukum pemilu terdokumentasi secara aman, rapi, dan akuntabel sebagai bagian dari keterbukaan informasi publik.

 

Penulis: A A Lasenggo 

Foto: Aldy