BAWASLU KABUPATEN SIGI INGATKAN NETRALITAS ASN PADA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

Humas
13 September 2023 325 x Berita

Palu, Bawaslu Kabupaten Sigi – Melalui kegiatan Sosialisasi dan Implementasi Peraturan dan Non Peraturan Bawaslu yang gelar di Jazz Hotel Kota Palu Bawaslu Kabupaten Sigi mengingatkan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam penyelenggaraan Pemilu tahun 2024, Kamis (13/09/2023).

Dalam kegiatan yang dihadiri oleh Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Sigi, Partai Poliitk Peserta Pemilu dan Organisasi Kemasyarakatan, Ketua Bawaslu Kabupaten Sigi Hairil menyampaikan netralitas ASN menjadi salah satu prinsip penting untuk menghasilkan pemilu yang demokratis, berintegritas, jurdil yang jauh dari pengaruh atau pemihakan kepada kelompok dan golongan tertentu.

“perlu kita pahami bersama bahwa Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah salah satu  prinsip penting untuk menghasilkan pemilu yang demokratis, berintegritas, serta jujur dan adil maka dari itu Bawaslu Kabupaten Sigi mengingatkan kepada kita semua untuk benar-benar berkomitmen menjaga netralitas pada pemilihan umum Serentak Tahun 2024’ ungkapnya

Selain itu, Plt Kaban Kesbangpol Sigi Jufri yang hadir sebagai salah satu pemateri menyampaikan bahwa ASN secara tegas dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Ralryat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil bahwa ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Ralryat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah” tuturnya.

Jufrin juga menyampaikan bahwa perlu dipahami juga ada beberapa penyebab ASN tidak netral dalam pemilu seperti adanya provokasi kepada ASN oleh atasan/orang dekat yang ditugaskan mengajak ASN memihak calon tertentu dan lemahnya pengawasan dan kurang tegasnya pelaksanaan sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan.

“adanya provokasi kepada ASN untuk memihak calon tertentu serat lemahnya lemahnya pengawasan dan kurang tegasnya pelaksanaan sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan adalah beberapa penyebab terjadinya ketidaknetralan ASN dalam Pemilu” pungkasnya.

Sengketa Pencegahan Pengaduan Pengawasan KPU Bawaslu

Berita Terpopuler